Poster diskusi Lembaga Kajian Gender (LKG) UM Surabaya Permendikbudristek nomor 30 tentang PKKS di lingkungan perguruan tinggi.
Lembaga Kajian Gender (LKG) UM Surabaya menggelar diskusi dengan tema “Seks Bebas dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021: Benarkah? Acara yang berlangsung virtual zoom(15/11/21) diikuti ratusan peserta mulai dari Dosen, Mahasiswa,dan Pegiat Gender. Diskusi ini dilatarbelakangi tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tingggi di Indonesia.
Ketua Lembaga Kajian Gender Masulah memberikan pengantar langsung. Acara dibuka oleh Wakil Rektor IV UM Surabaya. Tiga narasumber yang turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Satria Unggul Wicaksana Dosen FH UM Surabaya sekaligus Aktivis KIKA, Aristiana Rahayu Dosen FKIP UM Surabaya sekaligus Aktivis Gender dan Pemerhati Anak dan Nadief Rahman Harris Presiden BEM UM Surabaya.
Satria Unggul Wicaksana menyampaikan terbitnya Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi memberikan angin segar sekaligus harapan atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
“Posisi saya setuju Permen itu, namun harus ada sedikit perbaikan dari konsen pasal 5 ayat 1, perlunya sosialisasi secara massif dan melibatkan banyak pihak perlu segera dilakukan untuk meyamakan persepsi, termasuk melibakan unsur keagamaan dan juga perguruan tinggi, agar Permendikbud PPKS tidak hanya menjadi macan kertas, namun dalam praktiknya lemah.” ujarnya.
Selanjutnya, Aristiana Rahayu mengatakan, implementasi Permendikbud ristek PPKS ini dapat dimulai dari pengesahan SOP di lingkungan kampus, karena pengalamannnya dalam pendampingan korban, dampak traumatik sangat berakibat fatal.
“Diskusi ini sangat penting, mengingat kasus ini tidak hanya terjadi di perguruan tinggi, melainkkan bisa menyerang mulai dari Pendidikn Anak Usia Dini. Saya pernah mendampingi korban pelecehan seksual, ternyata mereka membutuhkan lingkungan yang nyaman karena efek trauma yang berat dapat menimbulkan halusinasi” paparnya.
Sementara itu, Nadief Rachman menegaskan pentingnya adannya satgas di organisasi mahasiswa, level terendah yakni di level departemen, dan membuat sistem pelaporan di lingkungan kampus. serta keterlibatan penggambilaan keputusan yang melibatkan mahasiswa yang dalam hal ini bisa bisa diwakilkan BEM PTM Indonesia.
(0) Komentar