Foto ilustrasi buku yang dirilis LKG UM Surabaya berjudul Kekerasan Seksual dalam Perspektif Transdisiplinier (Dok: Omega Dwi Meilando)
Lembaga Kajian Gender (LKG) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) menggelar webinar bersama pakar dengan tema Polemik RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Ada apa? dalam webinar tersebut LKG juga merilis bunga rampai book chapters berjudul Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Transdisipliner. Sabtu (8/1/2022)
Acara yang berlangsung virtual diikuti langsung oleh ratusan peserta mulai dari akademisi, dosen, mahasiswa, hingga pegiat gender. Diskusi ini dilatarbelakangi tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sekaligus menjawab keingintahuan masyarakat terkait polemik rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang tak kunjung disahkan.
Turut hadir dalam acara tersebut Mas’ulah Kepala Lembaga Kajian Gender (LKG) UM Surabaya, Siti Dalilah Candrawati Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur, tiga narasumber Sri Wiyanti Eddyono Ketua Pusat Kajian Law Gender and Society (LGS) Fakulitas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Auliya Khasanofa Sekretaris Masyarakat HTN-HAN Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Thoat Setiawan Dekan Fakultas Agama Islam UM Surabaya.
Rektor UM Surabaya Sukadiono dalam sambutannya menyambut positif acara yang digagas oleh Lembaga Kajian Gender (LKG) UM Surabaya.
“Kita harus bisa mengambil peran dan memberikan rekomendasi positif. Persyarikatan Muhammadiyah memiliki andil yang sangat besar di setiap permasalahan yang terjadi di negara kita. Saya berharap setelah webinar ini lahir rekomendasi-rekomendasi positif sebagai problem solver melalui keilmuan dan kajian yang mendalam ,”tutur Suko saat membuka acara.
Sementara itu Sri Wiyanti Eddyono Ketua Pusat Kajian Law Gender and Society FH UGM dalam paparannya menjelaskan pentingnya mendukung perspektif korban dalam penindakan kasus kekerasan seksual.
“Pemenuhan hak korban yang diatur oleh undang-undang ini berlaku pada korban kekerasan seksual yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi pemenuhan hak korban, keluarga korban, saksi dan ahli merupakan kewajiban negara sejak terjadinya kekerasan seksual, baik sebelum maupun selama dan sesudah proses peradilan.”ungkap Wiyanti kepada peserta webinar.
Wiyanti juga menambahkan dalam pengaturan hak korban bahwa korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata terhadap peristiwa yang dilaporkan atau diadukan.
Sementara itu narasumber lain Auliya Khasanofa Sekretaris Masyarakat HTN-HAN Muhammadiyah menjelaskan dalam paparannya bahwa RUU TPKS berkaitan dengan nilai agama dan moral. Pada prinsipnya peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan agama sebagai salah satu sumber nilai.
“Hukum selain berfungsi untuk memberikan perlindungan masyarakat juga berfungsi untuk mengembangkan masyarakat. Selain itu, hukum juga harus mencerminkan jiwa rakyat. Sesuai dengan prinsip Muhammadiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar, maka segala bentuk kemungkaran termasuk kekerasan seksual harus dihapuskan, namun pendekatannya perlu dirumuskan kembali dan hukum pidana bukan satu-satunya solusi,”jelas Auliya.
Di akhir paparannya Auliya menilai dan mengkritisi pembentukan produk RUU PKS yang dinilai cacat hukum karena kurangnya keterbukaan dan dalam penyusunannya syarat akan kepentingan politik, hal tersebut bisa dilihat dari tarik ulur fraksi yang ada di parlemen
(0) Comments