Dosen UM Surabaya Beri Tanggapan Terkait Penurunan Biaya Haji 2025

  • Home -
  • Article -
  • Dosen UM Surabaya Beri Tanggapan Terkait Penurunan Biaya Haji 2025
Gambar Artikel Dosen UM Surabaya Beri Tanggapan Terkait Penurunan Biaya Haji 2025
  • 10 Jan
  • 2025

I-Stockphoto

Dosen UM Surabaya Beri Tanggapan Terkait Penurunan Biaya Haji 2025

M. Febriyanto Firman Wijaya Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) menanggapi turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.  


Menurut Riyan keputusan Kemenag tentang biaya haji 2025 yang turun dari tahun sebelumnya tentunya sudah dilakukan evaluasi mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.


“Meski biaya haji ada penurunan, namun harus terus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas bagi Jemaah,”ujar Riyan Jumat (1/1/25)


Kata Riyan, dalam perspektif agama, ibadah haji harus dilakukan dengan kemampuan yang sesuai. Keputusan ini perlu mempertimbangkan kemampuan jemaah dan prinsip tidak membebankan (taklif).


“Harapannya dengan biaya yang semakin terjangkau ibadah haji bisa dapat di akses dari semua kalangan umat Islam, ditambah dengan instrumen pembayaran yang memudahkan,”imbuhnya lagi. 


Lebih lanjut, sebagai negara dengan jumlah umat Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki banyak calon jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji. Namun, biaya yang tinggi sering menjadi hambatan utama. 


“Penurunan biaya haji akan mempermudah akses bagi lebih banyak orang, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial, sehingga mereka dapat menjalankan rukun Islam kelima tanpa terbebani beban keuangan yang berat,”imbuhnya. 


Sebagai dosen, Riyan mendukung keputusan Kemenag tentang biaya haji 2025 namun tetap perlu mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan dan transparansi. Juga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan kualitas pelayanan dan kesehatan jamaah terjaga dengan tepat.


Ia menegaskan, penurunan biaya haji yang telah diputuskan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk memperluas aksesibilitas ibadah haji bagi seluruh umat Muslim Indonesia. 


“Hal ini juga dipandang sebagai wujud nyata dari komitmen untuk mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat yang ingin menunaikan haji,”pungkasnya.