Ilustrasi gambar pelecehan seksual (Shutterstock)
Kejadian viral baru-baru ini yang terjadi di sebuah minimarket di daerah Sidayu Gresik ramai diperbincangkan. Sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki dewasa yang tiba-tiba mencium anak perempuan dan mendapatkan kecaman netizen karena dianggap sebagai pelecehan seksual.
Sayangnya, respon sebaliknya disampaikan oleh polisi Polsek Gresik. Kejadian yang seharusnya termasuk pelecehan itu justru menurutnya bukan pelecehan karena tidak memperlihatkan adanya pemaksaan membuka baju oleh pelaku dan tidak terlihat korban menangis.
Ramainya kasus tersebut menarik perhatian Dosen UM Surabaya Sri Lestari untuk memberikan tanggapan
“Pandangan polisi ini menjadi indikator bahwa tindakan hukum pada pelaku pelecahan seksual masih diabaikan. Seolah, hukum hanya berlaku bagi kasus-kasus tindakan kekerasan seksual yang merujuk pemerkosaan atau pencabulan,”urai Tari Rabu (29/6/22)
Padahal menurut Tari, perilaku pelecehan seksual bisa menjadi bibit dari tindakan yang apabila diabaikan akan menjurus pada dua tindak pidana tersebut.
Tari menjelaskan kejadian pelecehan seksual pada anak bukan hal yang baru dan seharusnya tidak diremehkan. Pelecehan tidak hanya dapat menyasar anak perempuan namun juga pada anak laki-laki. Sehingga, masyarakat perlu tahu apa yang disebut sebagai pelecehan seksual pada anak.
Dalam keterangan tertulis, berpedoman pada UU pengertian pelecehan seksual adalah segala tindakan yang merujuk pada perilaku terkait hasrat seksual baik itu berbentuk verbal atau non-verbal dapat menjadi indikasi kekerasan seksual.
Tindakan menyentuh anggota tubuh orang lain tanpa adanya persetujuan dapat digolongkan sebagai pelecehan seksual. Bahkan, tindakan mengomentari negatif tubuh orang lain termasuk pelecehan. Namun, poin tanpa persetujuan ini tidak berlaku bagi anak-anak. Jadi, segala jenis tindakan yang merujuk pada hasrat seksual yang dilakukan kepada anak-anak di bawah umur termasuk pelecehan.
“Orang tua korban ataupun korban tidak perlu melapor ke polisi karena kekerasan seksual pada anak bukan menjadi delik aduan. Wajib bagi polisi untuk menindak dan menghukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku,”tandasnya.
(0) Komentar