Tangkapan layar - film kartun anak-anak diduga bernuansa LGBT beredar viral di media sosial.
Media sosial dihebohkan dengan viralnya cuplikan kartun anak yang mengandung unsur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Video yang diunggah akun tiktok @rachmatika.brmgs dengan durasi 25 detik.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) M Febriyanto Firman Wijaya menyebut bahwa setiap tindakan yang melibatkan representasi LGBT dalam program anak-anak akan mendapat tinjauan yang beragam. Beberapa orang mungkin mendukung penggambaran ini sebagai cara untuk mengajar anak-anak tentang keberagaman dan inklusi sejak usia dini, sementara yang lain mungkin berpendapat bahwa hal ini lebih sesuai untuk usia yang lebih tua.
Menurutnya dalam perspektif agama yang dijelaskan dalam buku Mas?’il Fiqhiyyah karya Masjfuk Zuhdi bahwa homoseksual (liw??) termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan pula dengan sunnatullah (God’s Law/ natural law) dan fitrah manusia (human nature) yang masuk pada Hukum Pidana Islam. Bahkan pelaku homoseksual bisa mendapat hukuman yang berat sampai pada hukuman mati, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Riwayat Ahmad
Dikuatkan juga dengan Fatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 tahun 2014 mengenai Lesbian, Gay, Sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Dalam keterangannya Riyan membagikan tips tindakan pencegahan bagi orang tua berdasarkan kategori usia. Menurutnya pada usia anak 2-4 tahun anak secara alami mulai memahami antara perempuan dan laki-laki.
“Maka dari itu diperlukan karakter yang dapat ditiru untuk memperkuat kepribadian dan juga perlu ajari anak disiplin, beri kesempatan berbicara atau memperhatikan ajaran orang tuanya,”kata Riyan Sabtu (26/8/23)
Anak usia 6-10 tahun. Pada usia ini masuk pada fase penguatan, tindakan dapat digunakan untuk mencegah hal ini terjadi perilaku LGBT, khususnya: Anak sebaiknya tidak diajari bermain-main dengan bagian tubuh yang sensitif. Seperti mencubit organ intim karena lucu atau mencium bibir anak karena sedang kesal.
Selanjutnya, orang tua harus lebih memperhatikan minat anak-anaknya. Misalnya anak laki-laki bermain masak atau anak perempuan bermain mobil, kita bisa memperhatikan peran anak, sehingga orang tua bisa mengetahui kepribadian anak.
Mencegah anak-anak melihat adegan seks orang tuanya sendiri. Hindari memberikan sebutan negative pada anak dan berikan pemahaman agama yang benar pada anak.
Kemudian, anak usia 11-14 tahun. Pada usia 11-14 tahun, upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan LGBT, yaitu: Lebih selektif dalam memilih buku dan film untuk anak. Utamakan apa yang bisa membangun karakter anak. Lindungi akun media sosial anak dengan mengetahui pengguna dan kata sandinya.
Orag tua juga penting memperhatikan bagaimana anak berhubungan dengan lingkungannya. Tidak baik membiarkan perempuan terbiasa berteman dengan laki-laki berkuasa. Jika dibiarkan dalam waktu lama dapat mempengaruhi kepribadian anak, seperti suka berpakaian seperti laki-laki. Peran ibu juga akan lebih menonjol apabila anak perempuan mempunyai saudara laki-laki yang dominan.
“Dengan demikian pemerintah sebagai regulator yang bertanggung jawab segera melakukan investigasi, khususnya Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) agar bisa menyesuaikan dengan norma yang sesuai dengan bangsa Indonesia,”pungkasnya.
(0) Komentar