Freepik
Dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dari Permendag Nomor 50 tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah per tanggal 04 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB Tiktok Indonesia resmi ditutup dan diberhentikan layanan transaksi e-commerce pada fitur Tiktok Shop. Penutupan tersebut dimaksudkan guna memperbaiki pasar UMKM karena gencatan transaksi melalui sosial media secara daring.
Arin Setyowati Pakar Ekonomi UM Surabaya menyebut fenomena penutupan Tiktok Shop menjadi momentum untuk menggiatkan dan memacu pelaku UMKM untuk lebih adaptif supaya bisnis tetap bertahan yang disruptif yang cepat sekali berubah.
Belajar dari Tiktok yang telah mempraktikkan strategi manajemen yang mengikuti kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi secara cepat dan tepat. Terbukti Tiktok Shop telah berhasil memadukan hiburan bersosial media dengan pengalaman berbelanja. Sehingga algoritma Tiktok Shop yang menyajikan konten sesuai dengan preferensi konsumen, diikuti dengan pola penampilan produk-produk yang sesuai keinginan konsumen. Alhasil Tiktok Shop terbukti efektif untuk memicu pembelian yang impulsif.
Fenomena Tiktok Shop sebagai social commerce yang secara cepat menyerupai hingga mengungguli e-commerce lainnya tentu menciptakan persaingan yang lebih kompleks di pasar digital.
“Sehingga sudah seharusnya para pedagang baik di pasar tradisional maupun digital harus bersiap untuk meningkatkan kapasitas diri dan bisnisnya dalam hal literasi digital dan perkembangan perubahan perilaku konsumen. Agar pedagang mampu menyediakan dan melayani kebutuhan konsumen secara tepat dan cepat,”ujar Arin Kamis (12/10/23)
Menurutnya, dalam skill literasi digital, pedagang harus terbuka untuk belajar dan tidak mengasingkan bisnisnya dari saluran digital melalui pembuatan dan pendaftaran akun di e-commerce yang banyak variannya mulai dari shopee, Tokopedia, Lazada, blibli dan sebagainya.
“Mulai belajar cara mengoperasikan akun dengan memposting ragam produk yang dijual hingga mengelola akun bisnisnya secara intens dan professional,”imbuh Arin lagi.
Arin juga menjelasakn agar penjual mengupgrade kemampuan membaca dan menganalisis perilaku konsumen yang disasar dari produk maupun jasa yang dijual. Apakah lebih banyak mereka yang masih setia dengan transaksi tradisional atau digital. Karena bukan menjadi rahasia umum lagi jika sudah banyak konsumen yang bermigrasi ke dunia digital.
Selain itu, pedagang juga harus meningkatkan skill dalam service serta promosi yang kreatif untuk menarik minat konsumen. Misal memberikan pelayanan ekstra dengan penyediaan pola pembelian offline cukup via telepon maupun whatsapp call, lalu diantar ke konsumen dengan gratis ongkir dan banyak cara kreatif lainnya.
“Hal tersebut guna mencegah kelesuan pasar UMKM dan keberlanjutan bisnis. Hal tersebut perlu didukung penuh oleh pemerintah baik melalui regulasi hingga win-win solution untuk peluang bisnis tradisional maupun digital yang optimal,”pungkas Arin.
(0) Komentar