Soal Larangan LGBT di UGM, Dosen FAI UM Surabaya Beri Tanggapan Ini

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Soal Larangan LGBT di UGM, Dosen FAI UM Surabaya Beri Tanggapan Ini
Gambar Artikel Soal Larangan LGBT di UGM, Dosen FAI UM Surabaya Beri Tanggapan Ini
  • 20 Des
  • 2023

Foto Humas UGM

Soal Larangan LGBT di UGM, Dosen FAI UM Surabaya Beri Tanggapan Ini

Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi isu hangat yang diperbincangkan, hal tersebut karena munculnya SE Larangan LGBT di Kampus Teknik UGM, banyak respon yang bermunculan baik mendukung maupun menyayangkan munculnya SE Larangan LGBT di kampus.

Thoat Stiawan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menjelaskan, Fenomena LGBT di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, LGBT sebagai penyakit yang dimiliki seseorang sebagai individu yang disebabkan oleh faktor medis (biologis/ genetik) dan faktor sosiologis atau lingkungan. Kelompok kedua, LGBT sebagai sebuah komunitas atau organisasi yang memiliki gerakan dan aktivitas (penyimpangan perilaku seksual). 

Thoat menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam dan HAM terhadap LGBT pada level kelompok pertama, relevan dengan perspektif HAM mereka harus dilindungi, dirangkul, dan diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif. 

“Hal ini sejalan dengan fatwa MUI, yang menfatwakan mereka harus disembuhkan dari penyakitnya dan diluruskan dari penyimpangan yang mereka lakukan. Pada level penikmatan hak sosial, politik, ekonomi, hak berserikat, hak berpendapat bebas secara umum antara LGBT dengan orang yang lain itu sama tanpa diskirminasi,”ujar Thoat Rabu (20/12/23)

Thoat menjelaskan, gerakan dan aktivitas LGBT (kelompok kedua), dilakukan dengan pendekatan fikih, yang wajib dicegah dan dilarang bahkan bisa mendapat hukuman sampai pada hukuman terberat yaitu hukuman mati. Pencegahan dan pelarangan terhahadap gerakan LGBT di Indonesia tidak termasuk pelanggaran terhadap HAM. 

Hal itu disebabkan, karena dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 

“Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR RI, segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur aktivitas dan gerakan LGBT, untuk mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas,”pungkas Thoat.