Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
Beberapa hari lalu media sosial dihebohkan dengan kebijakan pemerintah yang akan menghilangkan kelas BPJS. Peniadaan kelas 1,2,3 BPJS kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam waktu dekat. Saat ini pemerintah masih sedang melakukan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit (RS).
KRIS disini merupakan sistem yang disiapkan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sama dan terstandar baik warga kaya maupun miskin. Artinya tidak ada lagi perbedaan kelas melalui system KRIS. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut ditanggapi Pakar Ekonomi UM Surabaya Arin Setyowati. Menurutnya terkait kebijakan ini dalam konteks spirit pelayanan yang terstandar sama untuk semua kalangan merupakan upaya positif yang perlu disupport dan dikawal bersama guna perwujudkan kondisi kesehatan masyarakat yang ideal.
“Sehingga, perlu ada jaminan bahwa jangan sampai adanya perlakukan berbeda saat KRIS tersebut diterapkan sesuai standar yang disiapkan,”ujar Arin Selasa (21/5/24)
Sedangkan untuk kejelasan tarif BPJS kesehatan belum bisa dipastikan oleh pejabat yang berwenang. Arin menyarankan jika memang nantinya klasifikasi layanan BPJS ditiadakan, maka jangan sampai tagihan iurannya memberatkan masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi beragam. Bahkan cenderung dominan menengah ke bawah.
“Supaya tagihan iuran tersebut tidak memberatkan warga hingga menyebabkan mereka tidak mampu membayar. Karena hal tersebut justru akan merusak spirit welfare state yang digadang-gadang sejak awal oleh pendiri bangsa Indonesia,”imbuh Arin lagi.
Selanjutnya Arin berharap, dengan diterapkannya KRIS dalam BPJS Kesehatan menjadi langkah awal untuk perbaikan dan peningkatan layanan kesehatan supaya semakin optimal bagi masyarakat.
“Sehingga bisa menangkis anggapan bahwa layanan BPJS Kesehatan yang gratisan sehingga pelayanannya pun asal-asalan,”pungkas Arin.
(0) Komentar