Soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang, Ini Tanggapan Dosen Hukum UM Surabaya

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang, Ini Tanggapan Dosen Hukum UM Surabaya
Gambar Artikel Soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang, Ini Tanggapan Dosen Hukum UM Surabaya
  • 07 Jun
  • 2024

Shutterstock

Soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang, Ini Tanggapan Dosen Hukum UM Surabaya

Baru-baru ini presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), khususnya untuk komoditas batubara di wilayah bekas PKP2B. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong ‘empowering’ ekonomi melalui ormas keagamaan, memberikan mereka kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.

L.ya Esty Pratiwi Dosen Fakultas Hukum (FH) UM Surabaya menjelaskan, dalam lingkup kebijakan dan peraturan pemerintah Indonesia, izin untuk mengelola sumber daya alam sering kali menjadi titik tengah antara pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Merujuk pada ketentuan yang ada di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 diatas bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Dalam hal ini pun tidak ada pelarangan dari spesifikasi “ormas” untuk dapat diberikan izin yang notabennya adalah implementasi dari ‘rakyat’.  Namun, sebagian masyarakat meragukan kemampuan ‘ormas’ untuk mengeola tambang yang diangap cukup sulit. 

“Sehingga ditakutkan kebijakan ini malah ditunggangi oleh PT yang sulit atau tidak mendapatkan izin sebelumnya. Lebih parahnya lagi adalah kekhawatiran tentang proyek bagi bagi kue,”ujar L.ya Jumat (7/6/24)

Presiden Jokowi dalam beberapa kali menegaskan bahwa yang diberikan izin sebenarnya adalah badan usaha dalam hal ini adalah koperasi yang ada didalam ormas itu sendiri. Dan beliau juga memberikan penegasan bahwa pemberian itu juga akan melalui proses yang sangat ketat sebeagaimana aturan yang ada didalam Undnag-undang. Jadi sekali lagi tidak ada tendensi kepada ‘ormas’ nya, melainkan adalah badan usahanya.

“Sebenarnya ini dapat membuka peluang besar bagi ormas untuk mengembangkan sayap-sayapnya dalam bidang ekonomi dan bisnis. Namun hal ini sekaligus menimbulkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,”imbuh L.ya lagi. 

Terakhir L.ya juga memberikan catatan bahwa kedepannya penting keterlibatan pakar dan sinergi antara pemerintah dengan ormas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi titik penting, terutama dalam menghadapi risiko-risiko yang ada. 

“Terlebih lagi, hal ini menunjukkan urgensi untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan juga ingkungan,”pungkasnya.