Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock
Media sosial dihebohkan dengan unggahan foto pamflet berisi informasi cicilan kuliah bulanan yang dikelola oleh pihak ketiga. Yakni sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) via pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam unggahan tersebut terdapat informasi program cicilan UKT 6-12 bulan. Proses pengajuan dilakukan tanpa memerlukan down payment (DP) dan jaminan, layaknya aplikasi pinjol pada umumnya.
Tentu hal tersebut menyisakan perdebatan, mengingat bahwa kampus merupakan Lembaga Pendidikan, yang menjunjung nilai-nilai humanisme (kemanusiaan). Namun fenomena tersebut menjadikan tugas, fungsi dan nilai kampus menjadi kabur. Sebab kampus bersikap abai dengan aksesibilitas pendidikan hingga keselamatan mahasiswa melalui pinjol secara umum. Serta tidak etis jika harus menggandeng salah satu pinjol untuk alternatif penyediaan pembiayaan UKT mahasiswanya dengan bunga yang cukup tinggi bagi mahasiswa.
Arin Setyowati Pakar Ekonomi UM Surabaya menyebut, hal tersebut tidak sejalan dengan UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah, pemda atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk bisa menyelesaikan studi akademiknya. Selanjutnya pasal 76 ayat 2 menyebutkan, pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud seperti di atas, dilakukan dengan cara memberikan:
Poin-poin dalam pasal tersebut menegaskan bahwa pada kondisi terakhir jika mahasiswa belum bisa melunasi pembayaran UKT, maka kampus menyediakan pinjaman tanpa bunga dengan tenor yang panjang. Hal tersebut bisa dilakukan melalui Bank rekanan kampus hingga koperasi kampus guna memastika pemenuhan hak-hak belajar dan mendapatkan Pendidikan mahasiswa terpenuhi secara utuh. Sekaligus pilihan-pilihan yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan data mahasiswa.
Mengapa pinjol dianggap minim jaminan keamanan mahasiswa? Dalam system pembiayaan melalui pinjol berlaku system bunga harian.
“Artinya jika dalam proses pelunasan terdapat kelalaian sehari saja telat bayar maka akan berdampak pada penumpukan nominal bunga yang harus ditanggung oleh mahasiswa. Maka otomatis berpotensi menjerat mahasiswa dalam lilitan utang yang ketika gagal bayar dapat berujung pada praktik intimidasi,”ujar Arin Selasa (30/1/24)
Arin menegaskan, aspek lain yang perlu diperhatikan dari pembiayaan melalui pinjol adalah plaform pinjaman yang terbatas dan tenor pelunasan yang lebih singkat. Di kampus luar negeri memang terdapat student loans, namun rerata tenor yang ditawarkan panjang melebihi dari 2 tahun hingga 10 tahun.
(0) Komentar