Pasangan yang nikah di KUA. (twitter/cellaiskandar)
Belakangan ini menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi tren di Indonesia. Jumlah pasangan yang memilih menikah di KUA semakin banyak selama pandemi Covid-19 dengan pembatasan protokol kesehatan. Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana, gratis namun, tetap berkesan.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Thoat Stiawan menyebut melaksanakan pernikahan di KUA tidaklah sulit, sebab persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Diantaranya;
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Thoat menyebut, kelebihan menikah di KUA adalah hemat biaya. Nikah di KUA lebih murah dibandingkan menyewa gedung atau venue lainnya.
Selain itu juga tidak merepotkan, menikah di KUA juga tidak memerlukan banyak persiapan yang merepotkan. Sebab, seseorang hanya perlu mengurus dokumen-dokumen saja tanpa perlu memikirkan dekorasi gedung dan juga merapikan jika acara telah selesai.
“Yang tak kalah penting adalah efsien waktu, karena nikah KUA tidak perlu melakukan banyak persiapan, waktu yang dimiliki kedua calon mempelai lebih efisien,”ujar Thoat Sabtu (4/2/23)
Thoat juga menyebut menikah di KUA lebih tenang dan kondusif, karena tidak banyak orang yang ikut serta dalam proses tersebut di KUA. jadi bisa dikatakan lebih sakral.
Dengan banyaknya animo masyarakat yang melakukan pernikahan di KUA yang perlu menjadi perhatian adalah pelayanan KUA tetap harus prima.
Ia menyebut, revitalisasi KUA perlu dilakukan, dan harus menjadi salah satu program prioritas bagi Kementrian Agama, dengan tujuan meningkatkan layanan bagi masyarakat hingga level terbawah. Karena melalui revitalisasi KUA, dapat memberikan bimbingan kepada masyarakat, menuju keluarga sakinah mawadah warahmah.
“Diantaranya lewat pelaksanaan pembinaan dan bimbingan calon pengantin, baik melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) maupun program pusaka sakinah yang berfungsi dengan baik,”tutup Thoat.
(0) Komentar