Foto Presiden Joko Widodo (Dok: SetPress)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai Jumat (30/12). Pencabutan tersebut bukan tanpa alasan sebab Jokowi menilai perkembangan kasus virus corona di Indonesia telah mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir.
Selain itu, Jokowi melihat imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi. Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin virus corona maupun imunitas pasca terinfeksi. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pembubaran saat terjadi kerumunan.
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya Idham Choliq menyebut meski dicabutnya kebijakan PPKM, masyarakat tetap penting memperhatikan berbagai hal khususnya kebiasaan selama pandemi untuk tetap dilanjutkan pasca dicabutnya PPKM.
Menurut Idham, pertama yang harus dilakukan adalah dengan tetap menggunakan masker di keramaian. Penggunaan masker masih tetap diperlukan untuk mencegah tertularnya virus Corona.
“Tidak hanya itu, penggunaan masker juga bermanfaat untuk mencegah terpapar polusi udara, dan efek negatif sinar matahari dan polusi. Khususnya saat kita berada dalam kerumuman orang, sebaiknya kita tetap menggunakan masker,”kata Idham Selasa (3/1/23)
Kedua, kebiasaan mencuci tangan. Seperti yang kita tahu, tangan merupakan media yang sangat rentan membawa berbagai agen penyakit ke dalam tubuh kita, sehingga kebiasaan mencuci tangan baik mengunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer tetap perlu dipertahankan. Hal tersebut sangat berguna untuk mencegah terjadinya penyakit.
Ketiga, tetap lakukan periksa. Meski PPKM telah dicabut bukan berarti Covid-19 telah berakhir.
“Maka dari itu, jika kita mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19 sebaiknya kita lakukan testing guna untuk antipasti dan perawatan yang diperlukan,”katanya lagi.
Terakhir adalah tetap lakukan vaksin bagi masyarakat yang belum melakukan. Berakhirnya PPKM bukan berarti berakhirnya vaksinasi Covid-19. Bagi masyarakat yang belum vaksin harus tetap didorong untuk vaksin dosis satu, dua atau booster.
“Vaksinasi dapat dilakukan secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti puskesmas, kantor, pabrik, tempat ibadah pasar hingga terminal.
(0) Komentar