Ilustrasi gambar (facebook)
Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan maraknya penipuan dengan memanfaatkan APK yang dikirimkan dalam bentuk dokumen undangan pernikahan palsu. APK tersebut diprogram agar dapat mengakses rekening bank yang terhubung pada aplikasi mobile banking, sehingga masyarakat butuh kehati-hatian agar tidak menjadi korban.
Ahli IT UM Surabaya Lukman Hakim membagikan sejumlah tips yang bisa dilakukan masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan penipuan.
Menurut Lukman, file palsu seperti yang beredar akan bekerja ketika seorang mengijinkan akses yang diminta.
“Masyarakat penting untuk mengamati, agar cermat saat ada permintaan izin dan aplikasi atau file yang akan di instal,”kata Lukman Senin (30/1/23)
Dampaknya, ketika sudah berhasil masuk dan diijinkan, APK akan bekerja untuk mengambil seluruh data yang diinginkan, hal terburuknya adalah saldo uang dan rekening bisa terkuras habis.
Menurut Lukman, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan tidak mudah atau asal mengklik. Hal ini untuk menghindari dari jenis link yang mengelabuhi (fake link). Lukman menegaskan undangan asli selalu berbentuk tautan atau link, dan bukan aplikasi atau APK.
“Hal ini bisa dilihat dari format saat pesan diterima. Format file APK bisa menjadi salah satu indikasi yang mudah dikenali sebagai tanda undangan palsu,”imbuhnya lagi.
Kedua, cek keaslian nomor telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi ke call center resmi perusahaan. Di zaman yang serba mudah masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi get contact untuk mengecek nomor.
Ketiga, pastikan seseorang hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber resmi seperti App Store dan Play Store.
Keempat, melihat jenis file yang dikirim, baik itu file jenis .txt, .APK . Apabila dirasa aneh dan janggal perlu diwaspadai dan diberikan perhatian khusus.
“Langkah ini efektif untuk menghindari phising pada perangkat maupun device yang kita gunakan,”imbuhnya lagi.
Terakhir, konsultasikan ke bidang ahli IT. Saran ini penting dilakuakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
(0) Komentar