Pakar UM Surabaya Tegaskan Tragedi 1998 Pelanggaran HAM

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Pakar UM Surabaya Tegaskan Tragedi 1998 Pelanggaran HAM
Gambar Artikel Pakar UM Surabaya Tegaskan Tragedi 1998 Pelanggaran HAM
  • 23 Okt
  • 2024

Sumber Foto (Eva Detik.com)

Pakar UM Surabaya Tegaskan Tragedi 1998 Pelanggaran HAM

Samsul Arifin Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) mengatakan, peristiwa Mei 1998 di Indonesia merupakan salah satu tragedi besar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Peristiwa ini dikenal dengan nama "Kerusuhan Mei 1998" dan terjadi pada masa akhir kekuasaan Presiden Soeharto, yang dipicu oleh krisis ekonomi, ketidakpuasan politik, dan tuntutan reformasi.


Terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang kemarin mengklarifikasi pernyataannya soal peristiwa 1998 bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 


“Untuk menanggapi kasus ini, sebelumnya kita harus memahami dulu apa itu genosida, dan apa itu etnic cleansing (penghapusan etnis). Dalam hukum internasional 2 hal ini termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat,”ujar Ari Rabu (23/10/24)


Menurut Ari, dalam pasal 7 huruf a UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan jelas disebutkan bahwa salah satu yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida.


Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU tersebut, genosida adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang paling berat, di mana tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk secara sistematis menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian dari suatu kelompok berdasarkan identitas mereka, baik itu kebangsaan, ras, etnis, atau agama. 


Tindakan ini bukan hanya mencakup pembunuhan massal, tetapi juga segala upaya yang bertujuan menghilangkan eksistensi kelompok tersebut, seperti menciptakan kondisi hidup yang tidak layak, memaksakan pemindahan paksa, membatasi kelahiran dalam kelompok tersebut, atau bahkan memisahkan anak-anak dari keluarga mereka.


Sedangkan etnic cleansing itu adalah satu, dari sekian banyak bentuk kejahatan genosida, mulai dari membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang parah bagi anggota kelompok, menciptakan kondisi hidup yang membuat kelompok itu musnah, baik seluruhnya atau sebagian, memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok lain secara paksa.


“Apa yang disampaikan oleh Yusril harus dapat dicerna dengan baik, bahwa tragedi 98 memang tidak terjadi genosida, itu betul. Tapi bukan berarti tidak terjadi pelanggaran HAM,”tegas Ari lagi. 


Selanjutnya, Ari menjelaskan kejahatan terhadap kemanusiaan mulai dari pembunuhan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu, serta kejahatan-kejahatan apartheid, termasuk berbagai bentuk kekerasan lainnya, meninggalkan luka mendalam dalam sejarah bangsa dan harus terus diupayakan penyelesaiannya demi keadilan bagi para korban.