Ilustrasi gambar (Shutterstock)
Makanan kemasan dan hidangan cepat saji acapkali mengandalkan berbagai zat tambahan (zat aditif) untuk meningkatkan cita rasa serta kualitas tampilan agar lebih menarik sekaligus memperpanjang masa simpannya. Di balik kemenarikan tersebut masyarakat perlu memperhatikan kandungan berbahaya.
Tingginya konsumsi masyarakat khususnya anak-anak pada makanan kemasan menarik perhatian Pakar Kesehatan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Siti Mardiyah untuk mengurai kandungan yang terdapat dalam makanan kemasan.
Mardiyah menjelaskan zat tambahan (zat aditif) pada makan kemasan dinamakan dengan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Penambahan BTP yang boleh digunakan dalam makanan diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 atau PerKaBPOM No. 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.
“Ada sekitar 26 jenis bahan tambahan makanan yang diatur dalam kedua peraturan
(0) Komentar