Ilustrasi gambar (ANTARA)
Mengenai polemik RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999, menjadi problem di masyarakat.
Polemik tersebut menarik perhatian Pakar Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana untuk memberikan tanggapan. Menurutnya dalam konteks ini ada dua sisi yang perlu disimak, yaitu sisi positif dan sisi negatif.
Pada sisi positif, hal ini memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia, sehingga untuk kasus tindak pidana ringan, atau tindak pidana yang kontroversial seperti pada UU ITE tidak perlu sampai proses penahanan, cukup diselesaikan secara restoratif.
Problem dasarnya, karena terjadi over load dan over-kapasitas penghuni lapas. Data ICJR menyebut, per-Juni 2022, jumlah penghuni rutan dan lapas sebanyak 271.992, beban lapas di seluruh indonesia mencapai 200 persen, dan hal tersebut berdampak serius kepada potensi semakin meningkatnya praktik- praktik kriminal dan pungli di lembaga pemasyarakatan.
“Pada sisi negatif, pemberlakuan terkait remisi harusnya dikecualikan kepada kejahatan-kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), yaitu bagi kejahatan korupsi, kejahatan terorisme, dan kejahatan narkoba,”terang Satria yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya, Kamis (2/6/22)
Menurutnya ini tergolong jenis kejahatan luar biasa yang secara langsung dan tidak langsung melanggar prinsip hukum HAM bagi masyarakat luas, sehingga efek jera perlu diberlakukan bagi pelaku kejahatan luar biasa tersebut, termasuk bagi aktor intelektual (intelectual dader) dalam tindak pidana pada kejahatan luar biasa tersebut.
Di akhir keterangannya ia menjelaskan, Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan dengan baik aspek urgensi dari disahkannya RUU Pemasyarakatan untuk memperkuat keadilan restorative.
“Pada saat yang sama, harusnya pemberlakuan remisi tersebut tidak diberikan kepada pelaku kejahatan luar biasa,”pungkasnya.
(0) Komentar