Ilustrasi Foto (Okezone)
Baru-baru ini kita lihat maraknya investasi ilegal yang terus memakan korban, maraknya investasi illegal semakin meresahkan masyarakat, yang kebanyakan dari korban terlena dengan iming-iming keuntungan cepat, besar dan tanpa risiko.
Fatkur Huda, Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) menjelaskan kerugian yang diakibatkan dari investasi ilegal sangat fantastic nilainya, bahkan menyentuh angka triliunan. Hal ini menjadi bagian yang harus diwaspadai bagi masyarakat yang saat ini sedang menggemari investasi.
"Data yang tercatat pada Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup, bahkan dalam lima tahun sebelumnya, SWI mencatat sudah menutup sekitar 1.072 platfom investasi illegal," jelas Fatkur dalam keterangan tertulis (28/02/2022).
Fatkur juga menjelaskan tentang beberapa hal yang harus dikenali tentang tanda-tanda investasi illegal.
Pertama, Menjajikan keuntungan tidak wajar dalam tempo waktu yang cepat. Sebagai sarana promosi yang sangat menarik memang, iming-iming keuntungan yang cepat dan besar menjadi salah satu ciri yang harus diwaspadai oleh para investor dalam memilih perusahaan untuk berinvestasi.
"Investasi seharusnya jangka panjang atau minimal dalam jangka waktu 1 tahun. Sedangkan bila dilakukan dengan jangka 3 sampai 11 bulan maka ini disebut semi-investasi atau trading,” jelas Fatkur.
Kedua, Menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru “member get member”. Biasanya Perusahaan investasi yang perlu diwaspadai pula adalah yang menawarkan bonus-bonus tertentu apabila member lama dapat merekrut anggota baru, semakin banyak yang direkrut maka akan semakin banyak keuntungan dari bonus yang akan didapatkan.
Ketiga, klaim tanpa resiko. Tentu prinsip dalam perdangan tidak ada satupun usaha yang tidak memiliki resiko, apalagi perdangan investasi. Jelas ini tidak ada, karena dalam proses pengajuan usaha, pemilik usaha tentu akan memberikan paparan tentang risiko yang dihadapi. Sehingga ini memberikan gambaran bahwa usahanya akan berbeda dengan ijinnya.
Fatkur juga menambahkan dalam melihat keuntungan harus membandingkan dengan Risk free rate deposito, sehingga kita bisa tau apakah keuntungan yang ditawarkan normal atau tidak. Maka perlu suatu kewaspadaan tersendiri jika penawaran investasi melebihi risk-free rate. Apalagi menawarkan hasil yang pasti secara terus menerus.
“Selain itu juga ada beberapa hal yang terkadang investasi illegal ini memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik minat investasi, walaupun pada dasarnya mereka hanya diundang untuk menghadiri suatu acara yang diselenggarakan,” tambah Fatkur.
Terakhir, bahwa kita perlu memastikan legalitas perusahan investasi yang akan kita tuju. Investasi harus memiliki izin OJK untuk bisnis jasa keuangan, bank Indonesia untuk perbankan dan Bappebti untuk perdagangan komoditi. Sehingga apabili legalitas itu tidak dapat ditunjukkan maka jelas itu akan mengarah kepada investasi ilegal.
(0) Komentar