I-Stockphoto
Mudik lebaran sudah jadi tradisi masyarakat untuk berkumpul kembali dengan sanak saudaranya. Berbicara mudik, tentu semua akan melakukan perjalanan. Terlebih yang akan menggunakan kendaraan pribadi. Maka kendaraan harus dicek dengan baik.
Tak hanya itu saja, kondisi tubuh pengemudi juga harus prima. Harapannya bisa membawa kendaraan dengan baik dan selamat sampai tujuan. Terkait hal itu, Dosen Disaster dan Emergency Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya Agung Wijaya memberikan penjelasan.
Bahwa masyarakat penting untuk mengenali gangguan pada saat berkendara, salah satunya yang sering terjadi adalah Microsleep. Ini adalah kondisi atau salah satu faktor penyebab kecelakaan.
Microsleep merupakan kondisi kelelahan luar biasa pada tubuh yang mengakibatkan tertidur secara singkat dan tiba-tiba dalam waktu sekian detik.
"Kondisi seperti ini dapat berulang meskipun sudah melakukan istirahat beberapa menit. Hal ini berbeda dengan kondisi tidur pada umumnya," ujar Agung Senin (24/3/25)
Lantas apa saja tanda-tanda microsleep? Menurut Agung beberapa tanda diantaranya: pandangan terlihat kosong saat mengemudi di area yang lengang atau jalan tol, cukup lambat dalam merespon informasi atau komunikasi dengan sekitar, tidak mengingat informasi dan tindakan beberapa menit terakhir.
“Seseorang juga mengalami hypnic jerk kondisi tubuh tersentak secara tiba-tiba, perih pada mata, kemudi yang tidak stabil, kendaraan berjalan zig-zag atau condong ke satu arah dengan pelan, lambat dalam bereaksi, kesulitan mengingat dan mengemudi dengan kecepatan yang berubah-ubah,”jelasnya.
Saat mengalami microsleep kondisi tidur yang dialami tidak hanya dalam kondisi mata terpejam, tetapi bisa juga terjadi dengan kondisi mata terbuka. Dijelaskan, kondisi microsleep dapat dicegah dengan cara pola tidur yang baik dan asupan nutrisi yang baik pula. Jangan berkendara dengan kondisi yang lelah ataupun sakit.
Lantas bagaimana cara mengatasi microsleep.
Riset telah membuktikan dengan istirahat dan tidur sejenak 10 menit atau lebih, dapat mengurangi risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh kelelahan. Langkah lainnya yang bisa dilakukan yaitu dengan istirahat setiap 3 sampai maksimal 4 jam saat mengemudi.
"Jika merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut–turut," jelasnya.
Karenanya, ketika seseorang mengalami microsleep saat mengemudi maka yang harus segera dilakukan adalah segera menuju ke rest area atau tempat istirahat. Lakukan istirahat 20-30 menit.
Selanjutnya seseorang juga perlu melakukan stretching atau peregangan agar otot-otot yang kaku dapat rileks dan mempelancar aliran darah atau oksigen ke seluruh tubuh sehingga kondisi tubuh menjadi lebih segar.
“Apabila merasa sangat lelah dan mengantuk lakukan tidur 1–2 jam agar tubuh beristirahat penuh,”tegasnya.
Agung menegaskan agar seseorang menghindari makan-makanan yang mengandung tinggi karbohidrat dan juga gula.
"Berkendaralah dengan kondisi yang prima, sehingga tujuan mudik sebenarnya bisa tercapai," pungkas Agung.
(0) Komentar