Ilustrasi gambar (TribunJateng)
Kelangkaan minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini menciptakan polemik di tengah masyarakat. Bahkan, Presiden harus turun tangan dengan cara memberi berbagai macam bentuk subsidi agar dampak kelangkaan minyak goreng yang berimplikasi pada kenaikan harga minyak goreng fantastis tersebut dapat dikendalikan.
"Hal tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Faktor utama kelangkaan minyak sering terjadi karena faktor kartel dan dumping,"tutur Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum UM Surabaya Senin (21/3/22)
Satria menjelaskan kartel dan dumping merupakan dua jenis pelanggaran serius terhadap perdagangan internasional.
Kartel dan dumping terjadi karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 ada larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
"Termasuk praktik dumping minyak goreng dengan maksud agar persaingan usaha di bidang minyak goreng dapat dikuasai,"imbuhnya lagi.
Ia menegaskan mekanisme yang bisa ditetapkan adalah, mulai melakukan investigasi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Anti-Dumping (KADI) untuk memberikan sanksi bagi pelanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pemidanaan.
"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara akuntabel dan transparan wajib memastikan bahwa pelaku usaha nakal tersebut dapat ditertibkan, agar kegiatan usaha dan perputaran ekonomi dapat berjalan dengan baik,"tandasnya.
(0) Komentar