Ilustrasi gambar (Shutterstock)
Direktur Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menanggapi imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi di bawah 50 juta dengan cara pengembalian kerugian kepada negara adalah hal yang salah.
Satria menegaskan pengembalian keuangan negara bagi pelaku korupsi di bawah 50 juta tidak menghapus jerat pidana, hal ini sesuai dengan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,”papar Satria Selasa (8/2/22)
Satria menjelaskan dalam pasal 2 bab tindak pidana korupsi berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
“Tak hanya pasal 2, pasal 3 dalam UU tindak pidana juga menegaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu milyar rupiah,”imbuh Satria.
Lebih lanjut lagi, ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan berpengaruh secara sistemik
(0) Komentar