Menyikapi Tuntutan JPU pada Kasus Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya Berikan Tanggapan

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Menyikapi Tuntutan JPU pada Kasus Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya Berikan Tanggapan
Gambar Artikel Menyikapi Tuntutan JPU pada Kasus Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya Berikan Tanggapan
  • 24 Jan
  • 2023

Ilustrasi gambar (Tribun)

Menyikapi Tuntutan JPU pada Kasus Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya Berikan Tanggapan

Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan. Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP perihal pembunuhan berencana.

Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun, Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan sama dengan Kuat, dituntut pidana penjara 8 tahun, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, perbuatan Ferdi Sambo dianggap mencoreng institusi Polri dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Serta Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir dituntut pidana penjara 12 tahun.

Satria Unggul Wicaksana Dosen sekaligus Pakar Hukum UM Surabaya menyebut, pada tuntutan JPU pada masing-masing kasus tersebut setidaknya ada beberapa hal yang harus direfleksikan, yaitu:

Pertama, otak pelaku ( intelectual daader) seharusnya mendapat hukuman maksimal, artinya tidak hanya Ferdi Sambo yang mendapatkan tuntutan berat, Putri Candrawati seharusnya mendapatkan tuntutan yang juga sama berat karena merencanakan dan akhirnya membuat Ferdi Sambo dan Richard Eliezer mengeksekusi mati Brigadir Joshua.

Satria menjelaskan, di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu: (1). Kesengajaan sebagai tujuan; (2). Kesengajaan sebagai kepastian, dan; (3). Kesengajaan sebagai kemungkinan.

“Sehingga Peran Putri Candrawati bisa dianggap intelectual daader karena ia mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan,”kata Satria Selasa (24/1/23)

Menurutnya, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian eksekutor.

Kedua, penghapusan pidana karena terjadinya pemaksaan ( overmacht) seharusnya menjadi opsi dari JPU terhadap Richard Eliezer, keberadaan paksaan atau yang dikenal dengan istilah overmacht penting karena menentukan dan menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman.

Overmacht merupakan hal yang datangnya dari luar, mempengaruhi seseorang yang mengalaminya sehingga orang tersebut tidak memiliki opsi lain untuk membela dirinya.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 48 KUHP yang berbunyi: “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.” sehingga, tuntutan bagi Richard Eliezer sangat tidak tepat,”imbuhnya lagi.

Ketiga, permintaan sebagai Justice Collaborator (JC) harusnya juga menjadi dasar untuk meringankan tuntutan bagi Richard Eliezer agar mendapatkan sanksi pidana seringan-ringannya, hal ini sejalan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006).

Terakhir, ia berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk terus menggali dan menemukan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, karena vonis Hakim akan menjadi fase final dari kasus Ferdi Sambo, dan vonis betst terhadap 5 terdakwa yang menjadikan rasa keadilan di tengah masyarakat akan terpenuhi,”pungkas Satria.