Ilustrasi gambar (Shutterstock)
Beberapa hari terakhir, jagat cyber dipenuhi pemberitaan tentang kasus penangkapan seorang influencer bernama Doni Salmanan dengan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) yang sebelumnya dijuluki crazy rich Bandung.
Dalam kasus ini Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 45 ayat 1 Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang konsekuensinya diancam 6 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Kasus tersebut menarik perhatian Arin Setyowati Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya). Dalam keterangan tertulis ia menjelaskan kerentanan masyarakat yang sangat minim terkait pengetahuan dan literasi keuangan, sehingga dengan iming-iming investasi bodong menjadi keniscayaan banyaknya masyarakat yang memimpikan untung besar dengan cara simple dan waktu singkat tanpa diimbangi dengan daya filter yang kuat atas alat yang mereka gunakan.
“Hal mudah yang bisa dilakukan untuk melakukan screening entitas maupun instrument investasi apakan bodong atau tidak adalah dengan 2L, yakni legal dan logis,”jelas Arin Jumat (18/3/22)
Arin menjelaskan, legal artinya entitas investasi tersebut masuk list berizin OJK. Sehingga Per-tanggal 05 dan 06 Maret 2022, OJK melansir 101 entitas investasi bodong alias tidak berizin (illegal) yang terdiri dari 57 perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin dan 44 entitas investasi bodong.
“Puluhan ragam perusahaan yang menawarkan investasi tanpa berizin bergerak dalam sektor pialang, MLM, hingga penawaran umroh. Jumlah yang banyak dan berseliweran di dunia cyber, maka butuh kehati-hatian semua lapisan masyarakat yang ingin terjun dalam dunia investasi,”katanya lagi.
Ia juga menegaskan binary option tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Maka, aplikasi dan platform binary option dianggap ilegal di Indonesia.
(0) Komentar