Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Teknologi finansial (fintech) hingga hari ini terus berkembang, tak terkecuali perusahaan penyedia jasa pinjaman online. Saat ini perusahaan penyedia jasa pinjol semakin menjamur karena kemudahan dalam mengakses pinjaman dari si penyedia jasa ke calon peminjam.
Meski demikian, masyarakat harus tetap berhati-hati jika akan melakukan pinjaman secara online karena saat ini banyak penyedia jasa pinjman online (pinjol) yang masih illegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fatkur Huda Dosen Ekonomi UM Surabaya dalam keterangannya menjelaskan semakin tinggi minat masyarakat untuk melakukan pinjaman lewat aplikasi, akan semakin banyak situs pinjol illegal yang menawarkan pinjaman dana yang justru akan berakibat fatal di kemudian hari.
Fatkur membagikan kiat-kiat menghindari pinjol. Jika terpaksa membutuhkan seseorang perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama gunakan fintech lending berijin OJK.
“Hal penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melihat data yang selalu di update oleh OJK tentang penyelenggara yang memiliki ijin. Hal ini dimaksudkan apabila terdapat hal yang merugikan masyarakat dapat melaporkan ke OJK,”tegas Fatkur Sabtu (20/8/22)
Kedua cek legal dan logis. Menurut Fatkur memastikan legalitas dan rekam jejak layanan penyedia jasa pembiayaan merupakan upaya yang dapat menjauhkan masyarakat terjebak pada pinjaman online illegal.
“Hal ini dapat dilakukan dengan membaca ulasan para nasabah lembaga tersebut. Memastikan identitas dari pemilik dan alamat kantor yang tercantum juga menjadi bagian upaya memastikan bahwa lembaga tersebut bener keberadaanya,”imbuhnya lagi.
Ketiga besaran sesuaikan kebutuhan dan kemampuan. Seringkali masyarakat tergiur dengan tawaran yang diberikan oleh lembaga pinjaman online, baik dalam hal persyaratan yang sangat sederhana sampai dengan pemberian jumlah pendanaan yang cukup besar dan mudah dicairkan.
“ Jumlah yang besar akan memicu bunga pinjaman yang besar apabila terjadi pembayaran diluar jatuh tempo. Tentu itu akan membuat beban berlipat jika sampai terjadi pembayaran diluar jatuh tempo,”katanya.
Keempat pahami persyaratan dan ketentuan. Seseorang penting memahami manfaat apa yang akan diterima, pahami biaya yang dibebankan, pahami bunga pinjamanya, pahami denda ketika jatuh tempo, dan pamahi risikonya. Dengan memahami ketentuan tersebut akan menjadikan seseorang jauh lebih hati-hati dalam memutuskan untuk melakukan peminjaman online.
Kelima waspadai pencurian data pribadi. Seringkali kita terjebak dengan melakukan registrasi pada aplikasi. Dalam praktik pinjaman online illegal seringkali data-data pribadi seperti foto KTP, NPWP, hingga kartu ATM. Apalagi saat ini verifikasi dapat dilakukan hanya dengan mencantumkan foto selfie dengan memegang KTP.
“Jika data sudah berada pada lembaga penyedia jasa fintech lending illegal maka akan menjadi rantai bunga yang diberikan oleh pinjol illegal,”tutup Fatkur.
(0) Komentar