Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Biro Pers/Rusman)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak diwajibkan membuat skripsi. Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu ataupun berkelompok.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana turut memberikan tanggapan. Dalam keterangannya Satria menanggapi hal tersebut dengan lima hal diantaranya:
“Pertama, kebijakan konversi/peralihan bentuk skripsi menjadi tugas akhir menjadi studi proyek merupakan terobosan yang baik, namun perlu peran besar dari Fakultas/Program Studi untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdekan (MBKM), sehingga ada bentuk konkrit dari konversi kegiatan selain Skripsi,”ujar Satria Rabu (30/8/23)
Kedua Satria mengatakan, perguruan tinggi tetap mendorong bagi mahasiswa yang tetap ingin menuliskan tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi untuk difasilitasi dengan memperhatikan kaidah akademik, integritas akademik, dan anti plagiasi, joki, dan pelanggaran lainnya.
Ketiga, perlunya perguruan tinggi mendorong agar otonom dalam menjalankan format pembuatan tugas akhir.
“Artinya jangan kemudian ketika telah terbit dalam transkrip nilai ternyata tidak diakui format tersebut di dunia kerja,”imbuhnya lagi.
Keempat, kesiapan seluruh sivitas di dalam kampus agar paham dan menjalankan dengan konsisten untuk syarat kelulusan tersebut.
Terakhir, mendorong komunitas akademik dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki konsentrasi di bidang akademik untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan, sehingga kebijakan tersebut betul-betul menjalankan partisipasi bermakna serta dijalankan sebagai kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
(0) Komentar