Kasus Judi Online Ferdi Sambo, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Kasus Judi Online Ferdi Sambo, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya
Gambar Artikel Kasus Judi Online Ferdi Sambo, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya
  • 22 Agu
  • 2022

Irjen Ferdy Sambo. (Arsip Istimewa via Detikcom)

Kasus Judi Online Ferdi Sambo, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya

Kapolri angkat bicara perihal judi online di media sosial yang muncul perihal "Konsorsium 303" atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Isu itu menyebutkan soal Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya yang diduga menjadi beking bisnis judi.

Adapun Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kini jadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Joshua Hutabarat.

Ramainya kasus tersebut menarik perhatian Pakar Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana untuk memberikan tanggapan.

Menurut penjelasannya, secara normatif, Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, disertai Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian. Termasuk dalam konteks ini terkait marak berkembangnya judi online, dimana pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Artinya, tindak pidana terhadap perjudian baik konvensional maupun judi online termasuk dalam jerat pidana yang dapat ditertibkan oleh penegak hukum,”tegas Satria Senin (22/8/22).

Satria menambahkan momentum membereskan “konsorsium 303” harus didukung politik hukum yang kuat, baik dari Kapolri, Kejaksaan Agung, hingga Menteri Politik Hukum & Keamanan (Menkopolhukam) untuk memberantas, hingga ke akar-akarnya, dengan prinsip imparsialitas dan kesamaan di hadapan hukum.

“Termasuk, melibatkan PPATK, BPK, maupun BPKP untuk mengidentifikasi aliran dana dari pengelolaan bisnis illegal tersebut yang menghampiri berbagai orang penting dan oknum penegak hukum yang akan menghambat proses pemberantasan kejahatan terorganisis tersebut,”tutup Direktur Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya.