Istimewa
Presiden RI ke-7 Joko Widodo akhirnya buka suara terkait alasannya mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkda Jateng. Jokowi menilai, Luthfi dan Gus Yasin memiliki kemampuan melanjutkan program pembangunan di Jawa Tengah, sekaligus bisa bersinergi dengan pemerintah pusat.
Samsul Arifin Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) mengatakan, sebagai seorang tokoh nasional, mantan presiden tetap menjadi sorotan publik. Meskipun masa jabatannya telah berakhir, pengaruh dan kedudukannya di kalangan masyarakat tidak dapat terlepas.
“Yang hilang hanyalah jabatan formalnya, tetapi warisan (legacy) dan reputasinya sebagai mantan kepala negara tetap melekat,”ujar Ari Selasa (19/11/24)
Kata Ari, secara hukum, memang mantan presiden seperti halnya Pak Jokowi, kembali menjadi warga negara biasa. Ia tetap memiliki semua hak sebagai warga negara, termasuk hak politik untuk memilih, dipilih, dan menyatakan pendapat. Namun, ia juga tunduk pada hukum seperti warga lainnya, tanpa kekebalan hukum setelah masa jabatan berakhir.
“Walaupun secara prinsip kembali menjadi warga biasa, mantan presiden diberikan sejumlah hak dan fasilitas khusus oleh negara sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya,”imbuhnya lagi.
Ari menjelaskan, hal ini diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1978, yang mencakup: pertama, uang pensiun dan fasilitas lainnya, seperti rumah, kendaraan, pengamanan, dan staf pendukung. Kedua, pengawalan keamanan, yang tetap disediakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Ari menegaskan, sebagai tokoh publik, mantan presiden diharapkan menggunakan pengaruh dan posisinya dengan arif dan bijaksana.
“Dalam hal ini meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar, ia tetap diharapkan menjaga etika politiknya dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak stabilitas negara, terlibat langsung dalam politik praktis, atau mendiskreditkan pemerintah yang sedang berkuasa,”pungkasnya.
(0) Komentar