Ilustrasi gambar (Shutterstock)
Sebagai muslim yang mukalaf laki-laki dewasa yang mampu menerima kewajiban, seorang muslim wajib melaksanakan shalat jumat. Sekalipun mereka dalam keadaan sedang bekerja, berbisnis, belajar, dan kesibukan lainnya. Kewajiban melaksanakan shalat jumat berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat al Jumah ayat 9 "Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Dian Berkah menjelaskan meninggalkan shalat jumat, memang dibolehkan dikarenakan uzur syar'i seperti sakit, wanita, dan anak kecil. Kebolehan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067 "Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".
Termasuk kebolehan mereka meninggalkan shalat jumat dikarenakan dalam keadaan wabah penyakit seperti covid 19, dalam keadaan musafir (perjalanan). Alasan musafir ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Tarikh al Kabir juz 2 hal 337.
Tentu, mereka yang meninggalkan shalat jumat karena uzur syar'i, bukan berarti tidak shalat. Melainkan, mereka wajib menggantinya dengan shalat zuhur seperti pada hari biasanya,” ,”tutur Dian Jumat (25/11/22)
Berbeda dengan mereka yang meninggalkan shalat jumat tanpa alasan. Ada yang dikarenakan memang mereka tidak shalat. Ada yang karena mereka malas karena suatu kesibukan. Ada juga yang dikarenakan mereka ketiduran karena tidak diperhitungkan. Termasuk alasan lainnya yang tidak tergolong ke dalam alasan syar'i yang disebutkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
Jika benar, mereka meninggalkan shalat jumat dengan sengaja (meremehkannya) dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat, Allah akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1126 dan HR. Abu Daud nomor 1052), sehingga mereka itu seperti orang yang munafik (HR. Ibn Hibban nomor 258).
Dengan melihat pentingnya shalat jumat bagi seorang muslim. Adanya kebolehan bagi mereka yang meninggalkannya karena uzur syar'i dan menggantinya dengan shalat zuhur. Ketegasan sanksi (balasan) bagi mereka yang meninggalkannya tanpa alasan. Sepantasnya, tidak ada seorang muslim pun yang meninggalkan shalat jumat, apalagi sampai berturut sampai tiga kali atau lebih meninggalkannya.
(0) Komentar