Dosen UM Surabaya Paparkan Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Dosen UM Surabaya Paparkan Hal yang Bisa Membatalkan Puasa
Gambar Artikel Dosen UM Surabaya Paparkan Hal yang Bisa Membatalkan Puasa
  • 03 Apr
  • 2023

Ilustrasi gambar (Ilustrasi: SoDelicious Recipes)

Dosen UM Surabaya Paparkan Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Kewajiban melaksanakan ibadah puasa hanya bagi umat muslim. Perintah berpuasa sendiri didapatkan oleh Nabi Muhammad dan umatnya saat bulan Syaban, ketika Rasulullah SAW tengah membangun pemerintahan baru di Madinah. Kewajiban tersebut disampaikan oleh Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 183: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Maka dari itu, penting bagi umat Islam mengetahui apa saja perkara yang membatalkan puasa agar ibadah puasa menjadi sah, di samping harus melakukan kewajiban-kewajiban puasa Ramadhan, seorang Muslim juga wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya.

Berikut penjelasan Thoat Stiawan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya mengenai 9 hal yang bisa membatalkan puasa.

Pertama, masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.

Kedua, berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

Ketiga, muntah dengan disengaja. Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.

Keempat, melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja. Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.

“Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin,”jelas Thoat Senin (3/4/23)

Kelima, keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah. 

Keenam, haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.

Ketujuh, mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

 Kedelapan, murtad atau keluar dari agama Islam. Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).