Dosen UM Surabaya Paparkan Dampak Bahaya Aborsi Ilegal bagi Kesehatan Perempuan

  • Beranda -
  • Artikel -
  • Dosen UM Surabaya Paparkan Dampak Bahaya Aborsi Ilegal bagi Kesehatan Perempuan
Gambar Artikel Dosen UM Surabaya Paparkan Dampak Bahaya Aborsi Ilegal bagi Kesehatan Perempuan
  • 05 Agu
  • 2024

I-Stockphoto

Dosen UM Surabaya Paparkan Dampak Bahaya Aborsi Ilegal bagi Kesehatan Perempuan

Kehamilan merupakan kondisi dimana terjadi pembuahan dan perkembangan janin dalam kandungan. Lama kehamilan normalnya selama 280 hari atau 40 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT) si ibu. Kehamilan bisa saja berakhir sebelum waktunya dilahirkan. Berakhirnya kehamilan sebelum anak dapat hidup di luar kandungan disebut abortus. Abortus bisa juga disebut berakhirnya kehamilan pada usia kehamilan < 22 minggu dengan berat janin < 500 gram. 

Ira Purnamasari Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya menjelaskan, abortus dibagi menjadi dua yakni abortus spontan dan abortus provocatus. Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara alamiah dengan sendirinya (keguguran) (prevalensi sebanyak 20% dari semua kejadian abortus). 

Sedangkan abortus provocatus terjadi secara disengaja (digugurkan) (prevalensi sebanyak 80% dari semua kejadian abortus). Abortus provocatus terbagi menjadi dua yakni abortus therapeuticus (aborsi legal) dan abortus criminalis (aborsi ilegal). 

“Aborsi atau yang sering dikenal dengan pengguguran kandungan merupakan praktik mengakhiri kehamilan melalui beberapa cara, bisa dengan obat-obatan kimia, ramuan tradisional, maupun tindakan medis,”ujar Ira Senin (5/8/24)

Ia menjelaskan, ada dua macam aborsi yakni aborsi legal dan ilegal. Aborsi legal adalah tindakan mengakhiri kehamilan yang diperbolehkan sesuai peraturan UU di Indonesia, dikarenakan kondisi kedaruratan medis seperti jika kehamilan dilanjutkan maka akan mengancam nyawa ibu atau janin, atau kondisi janin dengan cacat bawaan yang tidak memungkinan untuk hidup di luar kandungan. Selain itu, aborsi juga dilegalkan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan pada korban, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan penyidik kepolisian. 

Sedangkan aborsi ilegal merupakan tindakan mengakhiri kehamilan yang dilarang oleh hukum karena masuk kedalam tindak pidana pembunuhan. Biasanya aborsi ilegal disebabkan karena kehamilan diluar pernikahan, buruknya hubungan dengan pasangan atau keluarga, atau permasalahan ekonomi. 

“Aborsi lebih berbahaya jika dilakukan ditempat praktik yang ilegal, dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian medis, dan tidak tersedianya peralatan medis sesuai standar. Aborsi juga berbahaya jika dilakukan sendiri seperti mengkonsumsi obat-obatan tanpa pengawasan dari dokter,”tegas Ira lagi. 

Ia membagikan beberapa dampak bahaya aborsi ilegal tanpa pengawasan dokter.  Pertama menyebabkan trauma mendalam bagi yang melakukannya karena merasa bersalah telah menghilangkan nyawa janin dalam kandungan, pada kondisi ini depresi bisa saja terjadi. 

“Tidak hanya itu, dampaknya juga bisa terjadinya kerusakan dan infeksi pada rahim serta terjadinya perdarahan hebat hingga kematian,”pungkas Ira.