Ilustrasi gambar (Shutterstock)
Wanita dan produk perawatan kulit adalah suatu hal yang nampaknya tidak dapat dipisahkan. Keinginan agar dapat memiliki kulit indah dan sehat tak pelak mengakibatkan tingginya permintaan konsumen terhadap produk perawatan diri yang paripurna.
Namun akhir-akhir ini konsumen produk perawatan kulit dituntut agar lebih cerdas dalam memilih produk-produk yang akan digunakan mengingat kembali ramainya kasus ditemukannya produk perawatan kulit palsu atau abal-abal yang beredar di pasaran.
Ria Hanistya Dosen Prodi S1 Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya menjelaskan produk perawatan kulit sendiri tergolong kosmetik, yang didefinisikan sebagai suatu substansi yang digunakan di permukaan tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir yang bertujuan untuk membersihkan, memperbaiki penampilan, mengurangi bau badan dan lain sebagainya.
Menurutnya salah dalam memilih produk perawatan kulit dapat menyebabkan kondisi yang membahayakan kesehatan seperti munculnya iritasi atau ruam pada kulit juga masalah kesehatan lainnya seperti alergi. Ada empat cara yang dapat dilakukan dalam mengidentifikasi produk perawatan kulit abal-abal salah satunya adalah memperhatikan wadahnya. Produk perawatan kulit yang abal-abal dijumpai dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah produk rekondisi.
“Produk rekondisi adalah produk perawatan kulit dengan kemasan yang sama dengan produk yang beredar di pasaran namun dengan isi atau kandungan yang tidak jelas asal-usulnya,”jelas Ria, Kamis (2/6/22)
Menurutnya produk jenis ini memiliki wadah yang sudah lusuh dengan tinta-tinta tulisan yang memudar karena kemasan sudah dicuci ulang. Atau bisa juga produk dijual dalam kemasan yang tidak tersegel
Kedua bau dan tekstur produk yang tidak semestinya. Perubahan fisikokomia pada produk dapat terjadi akibat pengaruh penyimpanan seperti produk yang terpapar sinar matahari langsung ataupun produk yang sudah mendekati tanggal kadaluwarsa.
Produk-produk ini akan mengalami perubahan warna, bau maupun tekstur sehingga tidak lagi aman digunakan. Pedagang yang nakal seringkali mengelabui konsumen dengan mengganti tanggal kadaluwarsa produk, namun apabila kita jeli kita masih dapat mengenali perbedaan produk yang asli dengan yang abal-abal.
Selanjutnya ciri lain adalah klaim kegunaan yang berlebihan. Sesuai peraturan yang ada, sediaan atau produk perawatan kulit yang beredar di Indonesia dilarang menuliskan klaim yang berlebihan pada produknya. Sehingga bila terdapat sediaan yang mengaku dapat menyembuhkan penyakit kulit dari A sampai Z dapat ditengarai sediaan tersebut adalah abal-abal.
Terakhir cek izin edar produk di website BPOM. Peraturan terkait peredaran kosmetik di Indonesia termuat di peraturan BPOM Nomor 30 tahun 2017 dimana setiap produk kosmetik yang dijual di pasar Indonesia harus memiliki nomor izin layak edar yang terdaftar di BPOM.
“Izin edar yang tertulis di wadah dapat dicek di laman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi cek BPOM yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store,”tukasnya.
(0) Komentar