Ilustrasi gambar (Shutterstock)
Dunia media sosial dihebohkan dengan peristiwa memilukan yang dilakukan publik figure yang dikabarkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada laporan polisi.
Peristiwa KDRT di Indonesia bukan merupakan fenomena baru, dan angkanya terus mengkhawatirkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada ranah personal.
Ramainya kasus tersebut ditanggapi langsung oleh Satria Unggul Wicaksana Dosen dan Pakar Hukum UM Surabaya.
Satria menjelaskan, secara definisi, menurut
(0) Komentar