Freepik
Kasus kekerasan seksual pada anak terus saja meningkat. Laporan dari KemenPPA bahwa di tahun 2022 jumlah kekerasan seksual pada anak justru naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Fenomena ini tentu saja tidak bisa dibiarkan dan perlu tindakan secara menyeleruh mulai dari tingkat pendidikan keluarga hingga pada ranah negara, termasuk di dalamnya memperjelas kembali hukum tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Sri Lestari Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Surabaya mengatakan, pada tingkat keluarga orang tua perlu memberikan pendidikan seksual sejak dini kepada anak sesuai dengan tahapan perkembangannya.
“Pendidikan seksual pada usia anak dapat dimulai dengan mulai mengenalkan perbedaan anatomi laki-laki dan perempuan, mengajarkan rasa malu jika tidak pakai baju di depan umum, dan segala hal tentang perkembangan tubuh dengan bahasa yang dimengerti anak-anak atau bisa melalui media seperti buku cerita atau boneka,”ujar Tari Kamis (12/10/23)
Tari menegaskan, orang tua perlu memulai menghentikan budaya menganggap tabu untuk membicarakan seksualitas. Misalnya, orang tua sebaiknya mulai menghindari mengajarkan sebutan kelamin dengan nama yang benar seperti penis untuk laki-laki dan vulva untuk perempuan. Orang tua juga perlu mendorong anak untuk mau terbuka apabila membicarakan tentang seksualitas.
“Dengan demikian, jika ada kemungkinan buruk anak mengalmi kekerasan seksual anak juga akan terbuka dan tidak takut bercerita kepada orang tuanya sehingga kemungkinan karakter anak yang cenderung takut menceritakan karena ancaman pelaku bisa dihindari,”imbuh Tari lagi.
Selanjutnya, ia menegaskan sangat penting bagi orang tua untuk mengajarkan anak bersikap berani menolak siapapun yang menyentuh bagian tubuhnya tanpa persetujuannya dan siapapun yang membuatnya tidak nyaman.
“Hal ini karena belakangan pelaku kekerasan seksual justru banyak yang merupakan orang terdekat atau justru keluarga korban. Bahkan jika perlu, anak sebaiknya dibekali kemampuan bela diri yang kelak akan berguna tidak hanya pada kondisi jika terjadi kekerasan seksual namun juga kondisi lain seperti jika anak mendapatkan bullying misalnya,”pungkas Tari.
(0) Komentar